penjelasan pasal 338 kuhp
Sale Price:$333.00
Original Price:$999.00
sale
Isi Pasal 338 KUHP. Mengutip buku Korupsi: Penyakit Sosial yang Mematikan oleh Monang Siahaan (2013), isi dari pasal 338 yaitu sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun." kuhp pasal 338 jo 55 dan 56
Quantity: