kuhp pasal 340 subsider 338
Sale Price:$333.00
Original Price:$999.00
sale
Subsider adalah istilah hukum yang merujuk pada pengganti. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), subsider adalah pengganti apabila hal pokok tidak terjadi. KBBI mencontohkan, seperti hukuman kurungan sebagai pengganti denda apabila terpidana tidak membayarnya. Baca juga: Apa Isi Pasal 338 KUHP, Pasal 55, dan 56 yang Menjerat Bharada E? rtp vinix 338
Quantity: