pasal 99 ayat 2 tentang pppk
Sale Price:$333.00
Original Price:$999.00
sale
Pasal 99 ayat 2, pegawai non PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. Baca: Ini Ketentuan Kementerian PANRB Soal Penyelesaian Penanganan Pegawai Non-ASN; Sanksi bagi CASN yang Mengundurkan Diri 99 usahaku adalah
Quantity: