pengurusan pb pp 99
Sale Price:$333.00
Original Price:$999.00
sale
TEMPO.CO, Jakarta - Proses bebas bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya. Dengan ketentuan dua pertiga masa pidana tersebut minimal sembilan bulan. Pengertian ini tertuang dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. pp wa adalah
Quantity: